Empat Gigi Dilaporkan Patah, Jari Tangan Kiri Cedera, Kaca Mobil Pecah; Kapolrestabes Semarang Diharapkan Mengawal Pengusutan

SEMARANG, media-raya.my.id // Rabu, 14/10/2026. Dugaan kekerasan di jalan raya yang menimpa Toga Markos, warga Klipang, Kota Semarang, memunculkan tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan tuntas. Istri korban, Louise Rajagukguk, berharap Polrestabes Semarang memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gayamsari.

Menurut keterangan awal korban, peristiwa berlangsung pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di lampu lalu lintas depan Lotte Mart, Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang.

Insiden itu diduga berawal dari kesalahpahaman lalu lintas. Korban yang baru saja mengantar istrinya ke Stasiun Tawang mengaku tidak merasa kendaraannya hampir menyerempet pengendara sepeda motor sebagaimana persoalan yang diduga memicu kejadian.

Situasi kemudian disebut berlanjut hingga kendaraan korban berhenti di lampu merah. Kaca belakang Toyota Innova miliknya dilaporkan pecah setelah dihantam benda keras. Korban selanjutnya mengaku dikeroyok oleh empat orang ketika turun dari mobil.

Dampak kejadian tersebut tidak hanya berupa kerusakan kendaraan. Korban dilaporkan mengalami patah pada empat gigi bagian atas, patah tulang pada jari tangan kiri, serta luka di wajah.

Keluarga Berharap Tidak Ada Ruang bagi Kekerasan

Louise Rajagukguk berharap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Erlin Tang Jaya, memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.

Keluarga menginginkan penyidik mendalami seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan pengejaran, perusakan kendaraan, hingga kekerasan yang dialami korban.

Menurut harapan keluarga, setiap orang yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan di jalan raya semestinya diselesaikan secara tertib, bukan melalui tindakan kekerasan.

Pemberantasan Premanisme Harus Dibarengi Kepastian Hukum

Semangat pemberantasan premanisme dan slogan “Polri Bersama Masyarakat” diharapkan tercermin dalam tindakan nyata. Perlindungan terhadap warga yang menjadi korban kekerasan, penanganan laporan secara profesional, serta keterbukaan informasi sesuai ketentuan menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.

Louise berharap kasus yang menimpa suaminya mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Keluarga tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan proses hukum yang adil dan kepastian mengenai tindak lanjut perkara.

Kini, masyarakat menantikan bagaimana aparat kepolisian mengungkap peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. (*)

Bagikan:

Media Raya